GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober lalu.
Menyikapi hal ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku sudah menyampaikan surat keberatan ke pusat, dalam rangka menyampaikan tuntutan masyarakat yang sempat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu terkait kenaikan iuran BPJS.