GILANGNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz bakal menindak tegas oknum anggota polisi yang kedapatan meminta jatah proyek ataupun melakukan kekerasan kepada para pengusaha.
Polri diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada15 November 2019. Surat itu berisi imbauan kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Prinsipnya kalau ada oknum, pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas, terbukti, periksa dan copot," kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal di Bareskrim Polri, Selasa (19/11).