GILANGNEWS.COM - Gara-gara membawa Narkotika jenis ekstasi, DA (22) diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, Pekanbaru, Riau.
Ia ditangkap Polisi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya didepan salah satu kampus swasta di Pekanbaru. Saat diciduk, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan DA dalam bungkus rokok.
"Anggota Opsnal Polsek Sukajadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis pil ekstasi di depan kampus pekan kemarin," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Budhia.