GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman narapidana korupsi Idrus Marham berkurang menjadi dua tahun. Namun KPK tetap menghormati putusan tersebut.
"Tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (4/12) malam.
Febri membandingkan putusan kasasi hakim Mahkamah Agung dengan hakim di tingkat banding dan tuntutan Jaksa KPK. Menurut dia, hukuman yang diterima terpidana sangatlah merosot.