GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Penyidik KPK bakal memeriksa Emir sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia.
Berdasarkan informasi tertulis yang diterima, penyidik KPK juga bakal memeriksa Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Dalam kasus ini Soetikno juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai perantara suap Emirsyah dari Rolls Royce.
Sebelumnya KPK menargetkan proses penyidikan dugaan suap ini rampung Desember ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada pengujung November lalu mengatakan perkara ini telah memasuki tahap I. Tahap ini meliputi proses administrasi dan formil antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.