GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan seluruh fraksi yang ada di komisinya sudah menyetujui usulan pemerintah mengenai pembentukan daerah otonom baru Provinsi Papua Selatan. Pembentukan daerah baru di Papua ini akan dilakukan berdasarkan undang-undang.
Hal itu ia katakan usai menggelar rapat bersama para bupati yang berasal dari wilayah Papua bagian selatan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).
"Tidak [ada yang menolak], saya kira secara umum setuju. Koridornya UU," kata Arif.