GILANGNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk menutup jalur puncak saat perayaan Tahun Baru 2020. Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menjelaskan bahwa penutupan tersebut akan berlaku selama 12 jam, yaitu pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB keesokan harinya.
"Tahun baru khususnya, untuk Puncak jam 18.00 sudah ditutup sampai jam 6, seperti tahun lalu," kata Istiono saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).
Kendati demikian, pihak Korlantas belum memutuskan untuk melakukan rekayasa lalu lintas di daerah tujuan wisata lainnya seperti Bandung.