DPRD Minta Pemko Pekanbaru Bongkar Reklame yang Kangkangi Aturan

Sabtu, 21 Desember 2019 | 12:10:38 WIB
Tengku Azwendi Fajri.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan papan reklame yang melintang di jalan.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Saya minta segera ditindaklanjuti dan jangan didiamkan, Satpol PP juga sampai main mata, segera bongkar," cakap politisi Partai Demokrat ini, Sabtu (21/12/2019).

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Azwendi juga menyentil Pemko Pekanbaru yang terkesan lambat dalam mengambil tindakan menertibkan reklame yang jelas-jelas dilarang tersebut.

    "Ini sudah telat, kalau bisa akhir tahun sudah selesai semuanya," tukasnya.

    Terkini