GILANGNEWS.COM - Di Kota Pekanbaru sering ditemukan banner iklan di ruas jalan. Iklan berbentuk umbul-umbul itu bahkan dipasang di area jalan protokol.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menegaskan, pemasangan umbul-umbul atau banner iklan seperti itu menyalahi aturan.
Kata dia, belakangan ini anggotanya sering menemukan lalu mencopot semua banner yang ditemukan. Selain urusan pedagang kaki lima (PKL), mencopot banner belakangan menjadi tugas rutin.