GILANGNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami peran pengurus PDIP dalam
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan desakan itu dilihat berdasarkan sejumlah fakta yang ada. Seperti perintah salah satu pengurus DPP PDIP kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selain itu ada pula pengurus partai banteng yang berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal. Langkah ini diambil karena gugatan materi aturan di atas dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).