GILANGNEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan se-Kota Pekanbaru, tahun ini mulai menerima pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Jadi mulai saat ini, Kartu Identitas Anak sudah bisa diurus ke UPT Capil yang ada di tiap kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita kepada pewarta, kemarin.
Disampaikan Irma, pelayanan penerbitan KIA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Yang mana, bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diwajibkan memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.