GILANGNEWS.COM - Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi, tertunduk lesu mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memutuskan hukuman pidana mati terhadap mereka, Kamis (16/1/2020) petang.
Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim atas perbuatan menjadi bandar narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.581 butir.
Pembacaan putusan Dahlan dan Andi dibacakan hakim dipimpin Ketua Hendah Karmila Devi, S.H, M.H didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H.