GILANGNEWS.COM - Komisi III DPRD Riau kembali memanggil pihak Aryaduta untuk membahas lebih jauh persoalan deviden yang diterima Pemprov Riau selama ini, Kamis (16/1/2020).
Husaimi mengatakan bahwa memang Komisi III DPRD Riau mengejar kontrak kerjasama yang selama ini merugikan Pemprov Riau. Dimana pemilik Aryaduta yakni Grup Lippo Karawaci selalu hanya membayar Rp 200 juta per tahun ke Pemprov Riau dan dinilai angka tersebut sangat kecil.
"Nah ini apakah Lippo-nya bermain atau Pemprovnya bermain, kita ingin ketegasan. Nah, tadi karena yang datang itu bukan jajaran direksi maka kami tadi putuskan mereka untuk pulang saja," kata Husaimi Hamidi usai rapat, Kamis (16/1/2020).