GILANGNEWS.COM - Sebanyak 17 anak duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Tidak main-main, ketujuhbelas anak itu memperkosa ramai-ramai siswi SMA secara berulang. Biadab!
Sebagaimana, Minggu (1/3/2020), mereka diadili di ruang sidang anak PN Ambon pada Jumat (28/2) lalu. Sidang itu tertutup untuk umum kecuali para penasihat hukum terdakwa yaitu Siska Louhenapessy dan Misna Weuartapela.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo SN Simatupang menegaskan, belasan tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu melakukan secara berulang.