GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada virus corona atau COVID-19, Sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Lalu bagaimana jika tidak sholat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas.
"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang wartawan, Kamis, 2 April 2020.