GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Meto Jaya mengamankan 19 orang lantaran tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Jumat (3/4). Mereka diamankan di dua tempat berbeda.
"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro mengamankan empat orang di warnet Palmerah dan 15 orang di Menteng Pasar Rumput," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Yusri menuturkan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi sekitar pukul 01.30 WIB masih ada warga yang berkumpul di dua lokasi itu.