GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Izin itu diajukan untuk mempermudah ruang gerak pemerintah dalam menangani wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Hari ini (kemarin), kita telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT usai Video Conference bersama jajaran pemerintah pusat, Kamis (9/4/2020) malam.
Kata Walikota, di Pekanbaru sendiri sebenarnya sudah menerapkan lebih dari 50 persen PSBB. Namun, pengajuan izin PSBB itu, kata dia, untuk melegalkan semua yang telah dilaksanakan dalam menghambat penyebaran Covid-19.