GILANGNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto telah menyetujui keinginan Walikota Pekanbaru, Firdaus menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) di Pekanbaru. SK tersebut dikeluarkan oleh Menkes pada hari Ahad (12/4/2020).
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan dengan telah ditetapkannya Pekanbaru status PSBB, maka tidak ada lagi istilah yang berkembang di wilayah Pekanbaru dan kabupaten/kota lainnya, yang menyatakan Riau masih zona hijau atau zona aman. Karena dengan telah disetujui Pekanbaru status PSBB maka Pekanbaru masuk dalam zona merah.
"Masing-masing daerah meningkatkan kewaspadaan dan masing-masing RT/RW lurah dan perangkat, memberitahukan kepada seluruh masyarakat tentang Covid-19 di Riau sudah cukup besar. Riau sudah transmisi lokal, peningkatan kewaspadaan harus mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran tidak terlalu tinggi," kata Syamsuar, Senin (14/4/2020).