GILANGNEWS.COM - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru, ada beberapa jenis usaha yang boleh buka atau beroperasi. PSBB sendiri berlaku mulai hari ini sampai 30 April mendatang.
"Pertama usaha yang berkaitan dengan penyediaan pangan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (17/4/2020).
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih membolehkan usaha pelayanan kesehatan seperti klinik, toko obat dan sejenisnya. "Itu juga diperbolehkan," ujar Ingot.