GILANGNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku akan mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir. Saat ini, HET gula pasir ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram (Kg).
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengakui HET tersebut sulit tercapai, terutama untuk wilayah Indonesia Timur. Sebab, biaya distribusi gula pasir ke Indonesia Timur lebih tinggi.
"Kami dapat masukan dari asosiasi tebu dan berbagai pihak untuk meninjau kembali HET gula pasir Rp12.500 per kg. Atas saran ini maka kami akan kaji," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR, Kamis (23/4/2020).