GILANGNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada Oktober atau November 2020.
Kemungkinan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Kalau kemungkinan tersebut benar, pemberian gaji ke-13 yang biasa dilakukan pada Juli setiap tahunnya atau saat tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur. Yustinus mengatakan langkah tersebut diambil karena pemerintah ingin memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.