GILANGNEWS.COM - Terkait perkembangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, kendaraan yang akan keluar atau masuk ke wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
Petugas akan melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pintu perbatasan sebagaimana Permenhub, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020. Kendaraan yang akan keluar atau masuk ke wilayah Kota Pekanbaru akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa nantinya mulai tanggal 8 Mei sampai tanggal 31 Mei 2020 bagi kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan akan dikenai sanksi.