GILANGNEWS.COM - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan tentang 'wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil'. Keputusan Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) nomor 43 tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sitti mengaku menerima keputusan yang ditetapkan dan berterimakasih kepada Jokowi karena telah diberi kesempatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dia juga membacakan surat dan menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemberhentiannya.
"Pertama saya menerima dan menghormati putusan bapak Presiden dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia," kata Sitti membacakan suratnya melalui siaran langsung kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).