GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional 101 perusahaan atau tempat kerja karena melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19) sampai hari ini, Rabu (29/4).
Penutupan sementara itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sepanjang 14 sampai 28 April.
Perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.