Polisi Keluarkan 23.310 Surat Teguran selama PSBB di Jakarta

Rabu, 29 April 2020 | 15:18:37 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan 23.310 surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang dilakukan sejak 13 April hingga 28 April.

"Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta sebanyak 23.310," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (29/4).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dari jumlah tersebut, mayoritas penindakan diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, yakni sebanyak 13.096 teguran.

    Kemudian, pelanggaran pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebanyak 4.712 teguran, pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan sebanyak 2.426 teguran, serta pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP sebanyak 1.843 teguran.

    Selanjutnya, pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 700 teguran, pelanggaran ojol berpenumpang sebanyak 370 teguran, dan pelanggaran jam operasional sebanyak 123 teguran.

    "Terakhir pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara sebanyak 40 teguran," ucap Sambodo.

    Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar PSBB di DKI pada 13 April.

    Untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBB tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 158 titik pos pengawasan di berbagai wilayah.

    Para pelanggar diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan. Pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.

    Sanksi akan diberikan jika pengendara itu ditemukan kembali melakukan pelanggaran.

    Terkini