GILANGNEWS.COM - Usaha rumah makan atau tempat makan di bulan Ramadan tahun ini diberi sedikit keringanan buka siang hari. Namun, pengusaha tetap dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Keringanan yang diberi, jika tahun lalu rumah makan yang buka siang hari dibebankan melapor dan memasang spanduk dengan tulisan 'rumah makan non muslim', tahun ini kebijakan itu ditiadakan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menjelaskan, meski di Bulan Ramadan, rumah makan dan sejenisnya tetap diizinkan beroperasi pada siang hari tanpa memasang spanduk 'rumah makan non muslim'.