GILANGNEWS.COM - Pemerintah pusat kembali membuka akses angkutan transportasi umum, termasuk bandara. Namun, untuk menggunakan transportasi umum tetap saja dibatasi dan ada pengecualian.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 sudah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo pada 6 Mei lalu.
Kata dia, surat itu mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. "Dalam surat tersebut ada pengaturan yang dikecualikan. Ada tiga hal yang dijelaskan untuk pengecualiannya," kata Irba, Ahad (10/5/2020).