GILANGNEWS.COM - Pihak keluarga Ferdian Paleka, TB dan Aidil berencana melaporkan aksi perundungan yang dilakukan sesama napi di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung ke Komnas HAM. Komnas HAM menilai tidak boleh ada perlakukan tidak manusiawi.
"Siapapun dia, penjahat apapun dia, dia juga punya hak. salah satunya dia tidak boleh juga diperlakukan yang tidak manusiawi. Merendahkan martabat manusia juga," Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam, saat dihubungi Minggu (10/5/2020).
Menurutnya, prinsip hak asasi manusia tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Choirul mengatakan hal ini berlaku untuk semua orang, termasuk para tahanan.