GILANGNEWS.COM - Polsek Rumbai melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (10/5/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Tersangka yang bernama Heru Saputra Marlim alias Heru (20) memukul korban yang merupakan bapak tirinya sendirinya yang bernama Desman (52), karena pelaku dibangunkan saat hari sudah siang di rumah korban Jalan Tirtonadi Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Namun tersangka ternyata tidak terima dan mengambil botol hingga langsung memukulkannya ke arah kepala korban yang saat itu akan ke luar rumah. Dan dalam keadaan sempoyongan serta kepala yang banyak mengeluarkan darah, korban masih sempat membalikkan badan dan menendang tersangka.