GILANGNEWS.COM - Polisi resmi menetapkan Anisa Rahma (20), perempuan yang nge-prank terkena virus Corona, sebagai tersangka. Aksi prank oleh Anisa sebelumnya ia lakukan di dua rumah sakit di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Iya, sudah tersangka, kemarin ditetapkan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.