GILANGNEWS.COM - Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai pemerintah RI telah tega terhadap rakyatnya sendiri karena menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di saat pandemi Virus Corona.
Diketahui, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, 5 Mei.
Isinya tentang kenaikan iuran untuk kelas I dan II per 1 Juni 2020, serta untuk kelas III yang akan dinaikkan pada 2021. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah membatalkan Perpres terdahulu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat.