GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap ER alias IW (38), seorang pengguna Narkoba di wilayah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Pelaku ternyata juga memiliki dua pucuk senjata api jenis revolver dan dua butir amunisi secara ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat tersangka ER akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di rumahnya, Dusun I Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.