GILANGNEWS.COM - Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait aktivitas sekolah sudah keluar. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sudah menerima surat tersebut.
Berdasarkan SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), diatur aktivitas belajar dan aktivitas tenaga pendidik di sekolah.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, berdasarkan SE tersebut, belajar dari rumah untuk peserta didik diperpanjang dari 2 Juni hingga 18 Juni. Aktivitas belajar mengajar pada masa new normal dimulai pada tahun ajaran baru yaitu tanggal 13 Juli.