GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini masih menyusun regulasi operasional tempat usaha di Kota Pekanbaru saat new normal diberlakukan. Pelaku usaha harus mengajukan izin kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, regulasi itu bakal rampung dalam minggu ini. Ia menegaskan, regulasi yang dibuat tidak akan mempersulit tempat usaha untuk beroperasi.
Disinggung ada informasi Tempat Hiburan Malam (THM) sudah mulai beroperasi, ia menegaskan belum boleh. Sebab, pelaku usaha harus mengajukan permohonan izin untuk operasi.