GILANGNEWS.COM - Berkas perkara dugaan suap izin revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 dengan tersangka Suheri Terta telah lengkap (P21). Legal Manager PT Duta Palma Group itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan.
Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti telah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke JPU pada Rabu (3/6/2020). Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkannya ke pengadilan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan JPU kembali menahan Suheri selama 20 hari. Masa penahanan JPU berlaku mulai tanggal 3 sampai 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.