GILANGNEWS.COM - Untuk membuktikan pernyataan PT PLN (Persero) bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik terkait lonjakan tagihan listrik warga di tengah pandemi Covid-19, PLN diminta melakukan investigasi bersama tenaga pencatat meteran penggunaan listrik di bawah pengawasan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Hal itu dianggap perlu untuk menjawab protes dan keluhan masyarakat, terkait melonjaknya tagihan listrik yang tidak wajar. Sehingga dengan Investigasi akar persoalan diyakini dapat segera ditemukan.
"Melakukan investigasi bersama tenaga pencatat meteran penggunaan listrik dibawah pengawasan Pengawas Keuangan atau BPK," kata Ketua MPR Bambang Susantono dalam keterangan pers, Jumat (12/06/2020) di Jakarta.