GILANGNEWS.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai sepasang ASN yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa busana dalam mobil di Asahan bisa diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Kedua orang itu dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai ASN.
"Bisa dihukum berat tuh PNS-nya, bahkan bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena sebagai orang yang sudah punya pasangan melakukan perbuatan perzinaan. Melanggar kode etik dan kode perilaku sebagai seorang ASN," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Minggu (14/6/2020).
Tasdik mengatakan perbuatan sepasang ASN itu merusak dan merugikan citra instansi pemerintah. Keduanya juga dinilai bisa diproses secara pidana.