Subur Sembiring Resmi Dipecat dari Demokrat

Senin, 15 Juni 2020 | 18:59:24 WIB
Subur Sembiring.

GILANGNEWS.COM - Tidak hanya dipolisikan, deklarator Partai Demokrat Subur Sembiring resmi dipecat dari Partai Demokrat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020.

Perihal pemecatan itu dinyatakan secara resmi melalui Sekretaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui pesan tertulis.

Pemberhentian itu dijelaskan mengacu pada pertimbangan dewan kehormatan Partai Demokrat yang menilai Subur Sembiring telah bersalah melakukan perbuatan yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan partai, dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat, Subur dinilai telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Pemecatan Subur juga mengacu pada sejumlah aduan yang dilaporkan kader ke Dewan Kehormatan Partai," kata Riefky Harsya, Senin (15/06/2020).

    Dewan kehormatan Partai Demokrat, dijelaskan Riefky Harsya, menimbang perbuatan Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) AD/ART partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

    Terkini