GILANGNEWS.COM - Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo. Bagaimana perjalanan kasus tersebut?
Berikut kronologi kasus korupsi yang terjadi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Selasa (23/6/2020):
1998
Krisis moneter menerpa Indonesia. PT TPPI koleps dan diambil alih pemerintah. Setelah itu, berbagai cara dilakukan agar PT TPPI bisa tetap hidup.