GILANGNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil seorang mantan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 terkait perkara dugaan korupsi branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Namun, bersangkutan mangkir.
"Sudah dipanggil Senin (22/6/2020), tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (25/6/2020).
Namun Muspidauan enggan menyebutkan identitas mantan anggota DPRD Riau tersebut. Begitu juga ketika disebutkan inisial MA.