GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran kembali menangkap 22 orang narapidana asimilasi yang dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam masa pandemi Covid-19. Mereka ketahuan kembali melakukan tindak kejahatan.
"Ada 22 orang Napi asimilasi kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana. Mereka sudah kami tangkap," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (27/2/2020).
Pasca bebas, Napi asimilasi itu kembali berulah di masyarakat. Mereka terlibat berbagai tindak kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kejahatan lain.