GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru mengamankan CRA atas dugaan menelantarkan bayi. Pria berusia 18 tahun itu mengaku menemukan bayi tersebut dan meninggalkannya di panti asuhan.
"Ditangkap pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Limau Manis," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Ahad (28/6/2020) malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Polsek Tampan yang dipimpin Kapolsek, Kompol Hotmartua Ambarita. Berawal informasi dari seorang Pengurus Yayasan Ar Rahim, Jalan Tiung Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan.