GILANGNEWS.COM - Seorang anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), MS (45), melaporkan ibu kandungnya, KS (61), dugaan tuduhan penggelapan sepeda motor. Sepeda motor itu merupakan hasil dari uang warisan.
"Berawal dari harta warisan, waktu bapaknya meninggal mereka ini punyalah tanah. Tanah ini dijual sama si anak ini Rp 200 juta. kemudian dari Rp 200 juta itu, si ibunya ini hanya dibelikan motor sama si anak hasil penjualan warisan tanah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
Dari Rp 200 juta uang penjualan tanah warisan itu, si anak memberikan ibunya Rp 15 juta. Rinciannya, Rp 11 juta dalam bentuk sepeda motor dan sisanya uang.