GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Makmur dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
"Menyatakan terdakwa Makmur alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU, Trimulyono Hendradi.
Pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin (29/6/2020) itu, JPU menyatakan Makmur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.