GILANGNEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai Rabu (1/7/2020) resmi naik. Kenaikan ini berlaku bagi peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra saat menggelar media gathering secara virtual dengan wartawan, Selasa (29/6/2020) sore.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan, penetapan iuran ini melalui pertimbangan karena adanya faktor-faktor seperti kemampuan peserta membayar iuran dan langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN. Termasuk juga mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, kebutuhan biaya jaminan kesehatan, dan gotong royong antar segmen, dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.