GILANGNEWS.COM - Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edward S Umar mengimbau ASN di lingkungan Kementerian Agama Pekanbaru berpartisipasi dalam gerakan wakaf.
Hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006. Sekaligus menindakanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2NI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang gerakan wakaf uang Rp.1000 per hari setiap ASN.
"Gerakan berwakaf ini akan kita mulai bulan Agustus nanti Rp100.000 melalui pemotongan gaji melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program Badan Wakaf Indonesia," kata Edward.