Walikota Firdaus Perintahkan Sekda dan OPD Terkait Tertibkan Mobil Dinas

Selasa, 07 Juli 2020 | 16:38:28 WIB
Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.

GILANGNEWS.COM - Usai pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penertiban aset, terutama mobil dinas.

"Penertiban aset ini juga sudah saya perintahkan kepada Sekretaris Daerah dan juga yang berwenang dalam masalah aset," kata Walikota, Selasa (7/7/2020).

Walikota menyebut, perintah itu juga untuk Bagian Umum dan Bagian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Ini bukan hanya kepada pejabat yang dimutasi kemarin, tetapi juga kendaraan-kendaran yang dipegang oleh orang yang tidak berhak. Artinya menurut kepatutannya," jelasnya.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Ia menekankan agar pejabat yang dimutasi atau pun pindah tugas tidak membawa kendaraan dinas. Sebab, pejabat baru di OPD yang ditinggalkan juga membutuhkan kendaraan dinas untuk menunjang operasional.

    "Sementara pejabat yang membutuhkan belum dapat untuk menunjang tugas-tugasnya. Ini kita tertibkan lagi, penertiban aset bergerak, terutama roda empat," jelasnya.

    Termasuk soal pejabat yang sedang cuti seperti Kepala Dinas Kesehatan M Noer yang merupakan mantan Sekda Kota Pekanbaru. Walikota menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa saat cuti. Harus ditinggal karena kendaraan itu berkaitan dengan jabatan bukan personal.

    "Namun sebagai Kepala Dinas Kesehatan yang sedang cuti. Tentu juga disana kan ada kendaraan pejabatnya. Mestinya tidak perlu dibawa ya. Mestinya tinggal supaya dipakai, karena itu untuk jabatan. Ini kita mau tertibkan," tegasnya.

    Terkini

    ASN dan THL Kota Pekanbaru Diimbau Tetap Masuk Kerja Meski

    Kamis, 26 Desember 2024 | 21:40:06 WIB