RUU Pemilu Belum Akomodir Penegakan Hukum yang Adil

Ahad, 06 November 2016 | 16:52:15 WIB
Diskusi Perludem membahasa RUU pemilu

GILANGNEWS.COM- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan, menyatakan, pemerintah belum mengakomodir sistem penegakan hukum Pemilu yang adil.

Padahal, kata Fadli, penegakan hukum Pemilu yang adil justru akan menjamin seluruh tahapan Pemilu berlangsung demokratis.

"Ini yang lagi-lagi terjadi, dari dua Pemilu terakhir, pemerintah dan DPR dalam menyusun Undang-undang Pemilu sering menganggap enteng penegakan hukum dalam Pemilu," kata Fadli dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Fadli menuturkan terdapat struktur yang tidak tepat dalam aspek penegakan hukum dalam Pemilu.

    Hal itu terlihat dari urutan yang tak sesuai saat membahas definisi dan mekanisme penanganan pelanggaran.

    Dalam draf Rancangan Undang - undang (RUU) Pemilu, pemerintah menempatkan mekanisme pembahasan penanganan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian membahas definisinya.

    Hal itu, kata Fadli, menimbulkan kerancuan bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik akan kebingungan mengidentifikasi apa saja yang tergolong pelanggaran.

    Selain itu, dalam formulir laporan sengketa Pemilu, hanya perlu menuliskan nama pelapor, terlapor, serta keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

    Semestinya menurut Fadli perlu juga dicantumkan alasan untuk mengajukan sengketa agar tak semua pihak asal dalam membuat laporan pengaduan.

    "Kalau Pemilu ingin berjalan demokratis, dalam pembahasan RUU nanti, DPR dan Pemerintah harus menyusun ulang soal penegakan hukum Pemilu agar benar-benar bisa menjaga tahapan tetap demokratis," lanjut Fadli.***

     

    link: kompas.com

    Terkini