GILANGNEWS.COM - Juru parkir (Jukir) liar di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, cukup meresahkan. Sebab, di lokasi parkir ilegal itu pengendara kendaraan roda empat diminta membayar Rp5.000 untuk sekali parkir.
Para jukir ini mencatut nama pengelola STC. Mereka mengarahkan baik kendaraan roda empat maupun roda dua untuk parkir di depan STC. Setelah kendaraan akan beranjak, maka tarif yang diminta di luar ketentuan resmi, mencapai Rp5.000.
Padahal, tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.