GILANGNEWS.COM - Kasus pernikahan anak usia 12 tahun dengan pria beristeri 3 oleh ibu angkatnya di Banyuwangi masih diselidiki polisi. Sedikitnya 4 orang saksi dan korban diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banyuwangi.
"Beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan intensif. Ada 4 saksi yang kita periksa," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Empat orang tersebut terdiri dari korban, mempelai laki-laki, ibu kandung korban, dan satu orang saksi lagi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengetahui terjadinya pernikahan anak di bawah umur ini.